Serpongupdate.com – Dalam upaya memberikan pelayanan penyediaan air minum bagi masyarakat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), PT. Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT. PITS) telah menerapkan tarif air minum yang tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 690/Kep.134-Huk/2017 tentang Penetapan Wilayah Pelayanan Air Minum bagi Masyarakat di Kota Tangerang Selatan yang Dikelola oleh PT. PITS.
Direktur Keuangan PT PITS Ruhamaben, mengungkapkan, per November kemarin, berdasarkan keputusan walikota sudah diterapkan tarif air minum PT PITS berdasarkan empat kategori pelanggan.
“Tarif air ini akan diterapkan berdasarkan empat kategori pelanggan,