SERPONG, WEB TANGSEL - Kartu Indentitas Anak (KIA) adalah Dokumen yang Wajib di miliki oleh anak di Indonesia antar usia 0 hingga 17 thn kurang satu hari dan belum menikah. KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) ini diterbitkan dalam rangka mendorong peningkatan pendataan, perlindungan pada anak juga pemenuhan hak konstitusional anak. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Hal ini dijelaskan Kepala Bidang Pelayanan pendaftaran penduduk Disdukcapil Kota Tangerang Selatan Heru Sudarmanto,S.IP. MM diruang kerjanya, Jalan Raya Cilenggang BSD Serpong, Kamis 20/12/2018.
"Persyaratan bagi warga Tangsel untuk memiliki KIA diantaranya adalah Fotocopy Kartu keluarga yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Disdukcapil, sementara kartu keluarga yang ditandatangani Kecamatan Atau Kelurahan sudah tidak berlaku atau tidak dapat digunakan dan persyaratan lainnya yaitu Fotocopy KTP elektronik orang tua dan Akte Kelahiran anak" paparnya.
baca juga Pemerintah Kota Tangerang Selatan Raih Penghargaan APE 2018 Kategori Utama
Masih menurut Heru pelayanan KTP anak dapat melalui dua jalur yaitu secara kolektif melalui sekolah sekolah atau yang bersangkutan Mendaftarkan diri datang langsung melalui Kantor Disdukcapil kota Tangsel.
Masih menurut Heru pelayanan KTP anak dapat melalui dua jalur yaitu secara kolektif melalui sekolah sekolah atau yang bersangkutan Mendaftarkan diri datang langsung melalui Kantor Disdukcapil kota Tangsel.
"Sementara pelayanan belum dapat melalui Kecamatan Dan Kelurahan saat ini ada dua jalur pendaftaran KIA yaitu melalui jalur kolektif sekolah sekolah dan sudah ada 45 sekolah yang sudah bekerjasama juga dapat daftar langsung ke Disdukcapil Kota Tangsel" terangnya.
Heru melanjutkan mekanismenya orang tua mendaftakan langsung dan tidak dapat diwakilkan oleh siapapun kecuali pihak keluarga yang namanya sudah tercantum dalam daftar Kartu Keluarga.
"Pendaftaran KIA kami buka sejak pukul 7.30 Wib sampai jam 10.00 Wib dengan target Kuota 300 perhari namun ada kebijakan tertentu saat musim liburan sekolah dengan melakukan penambahan Kuota 100 hingga 200 kuota" Tandasnya.
Heru menambahkan masyarakat juga dapat langsung mendaftarkan diri untuk usia di bawah 5 tahun hanya orang tua yg hadir sementara untuk usia 5 tahun keatas hingga 17 tahun kurang 1 hari harus datang langsung didampingi orang tua dengan tidak mengganggu proses belajar di sekolahnya masing masing .
"KIA Tangsel saat ini sedang melakukan inovasi bersama beberapa Vendor yang dapat saling menguntungkan kami sudah bekerjasama dengan KFC, McDonald, Gramedia dan toko Gunung Agung di wilayah Kota Tangsel dengan memberikan potongan harga atau diskon, juga dapat digunakan untuk pelayanan Publik seperti BPJS, Rekening, bandara dan lain lain " paparnya.
Heru juga menjelaskan KIA di Kota Tangsel saat ini sudah tercatat 315.409 anak sementara yang sudah di cetak 33.650 KIA .
"Sudah mencapai 10 % untuk sampai saat ini dan kami Disdukcapil Tangsel di tahun 2019 akan menargetkan hingga 50%" pungkasnya. (humas_kominfo)
(sm-RW010/XII/2018/31)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar