Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengimbau pelaku usaha ritel, seperti super market, mini market maupun pasar tradisional mulai mengurangi penggunaan plastik.
Imbauan tersebut, dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Tangsel dengan Nomor
660-1/3067-DLH/2018 tentang Imbauan Pengurangan Sampah Plastik. Surat Edaran itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
660-1/3067-DLH/2018 tentang Imbauan Pengurangan Sampah Plastik. Surat Edaran itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional berupa pengurangan sampah plastik, diimbau seluruh pelaku usaha atau toko ritel modern, super market, mini market dan pasar tradisional di wilayah Tangsel untuk mengurangi penggunaan plastik,” begitu bunyi surat edaran tersebut.
Seluruh rumah makan atau restoran di Tangsel untuk tidak menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai dan menyediakan kantong belanja alternatif ramah lingkungan serta menyarankan bagi konsumen/pembeli untuk membawa dan menggunakan kantong belanja guna ulang.
Dalam penyajian makanan dan minuman untuk tidak menyediakan wadah plastik dan sedotan plastik. Itulah isi butir-butir dalam surat edaran Walikota Tangsel tentang iimbauan pengurangan sampah plastik di Tangsel, tertanggal 18 Desember 2018. (nad)
(sm-RW010/XII/2018/24)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar