Palapanews.com - Kabar baik bagi warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang cinta kebersihan. Pasalnya, para pembuang sampah sembarangan di kota dengan moto Cerdas, Modern dan Religius ini bakal diancam hukuman pidana.
Sanksi tegas ini bakal dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penanganan Sampah di Kota Tangsel.
“Pelaku pembuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi kurungan penjara selama enam bulan dan denda,” kata Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, Sukarya.
Sanksi tegas itu, menurutnya penting mengingat saat ini banyak bermunculan tempat sampah liar, termasuk tempat pembuangan sampah dadakan di tepian jalan.
“Untuk teknisnya, nanti DLH (Dinas Lingkungan Hidup) bisa melibatkan kepolisian pada penanganannya, terutama saat menindak dan mengadili pembuang sampah sembarangan,” Sukarya menambahkan.
“Raperda Perubahan ini masih dalam tahap pembahasan. Kita targetkan segera selesai dan segera disosialisasikan,” tutup politisi Partai Golkar ini. (jok)
(sm-RW010/I/2019/6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar