Selasa, 08 Januari 2019

Empat Kawanan Begal Sadis di Tangerang Selatan Ditangkap


Bbsnews, Tangerang Selatan – Empat kawanan begal yang beraksi pada Kamis (3/1/2019), dini hari di Jalan Cendrawasih Sawah baru, Ciputat Tangerang selatan, berhasil dibekuk Satuan Unit Reskrim Polres Tangerang Selatan.

Kawanan begal itu, diketuai remaja bernama Augi Katami alias Kicut (19), dan tiga orang lainnya adalah Rival Mulyadi (18) AW Alias T Bin M (16), TR Alias R Bin J (16), mirisnya kedua pelaku masih dibawah umur.

Kapolres AKBP Ferdy Irawan, menjelaskan,
kronologi pembegalan dilakukan kawanan tersebut dengan cara mendatangi korban yang mengendarai motor, lalu diancam dengan celurit sambil meminta barang berharganya.

“Kawanan ini mendatangi korbannya sambil mengelurakan clurit kemudian meminta uang dan handphone korban, lalu korban didorong hingga terjatuh, kemudian pelaku mengambil motor korban sambil trus mengancam korban jika melawan akan dilukai,” ujar Kapolres saat Realis Tiga kasus Tindak kejahatan. pada Senin (07/01/2019) di Mapolres.

Korban pembegalan tersebut bernama RH (16), yang merupakan pelajar asal Pondok Aren, Tangsel.

Dalam upaya penangkapan para pelaku, lanjut Ferdy, Penyelidikan terhadap aksi para pelaku kawanan begal tersebut dilakukan aparat Polres Tangsel dengan melibatkan tim siber.

Akhirnya didapati, ada upaya penjualan motor melalui media sosial Facebook dengan harga sangat murah, dengan ciri-cirinya sesuai dengan kendaraan milik korban.

“Dan benar, melalui medsos Facebook ada yang menawarkan menjual murah motor dengan ciri yang sama dengan yang dicuri ditawarkan untuk dijual dengan harga di luar batas kewajaran Rp 1,5 juta,” ujar Ferdy.

Karena ada 2 (dua) orang pelaku yang masih dibawah umur Kapolres mengaku Koordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mengintrograsi pelaku yang masih di bawah umur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku begal tersebut kini diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. (ris)


(sm-RW010/I/2019/20)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar